JAKARTA, iNEWSMANADO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengumumkan mekanisme pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan perubahan signifikan.
Sekretaris Kemenpan RB, Reni Suzana, menegaskan bahwa proses ini akan mengedepankan fleksibilitas waktu melalui skema “paling lambat” menggantikan sistem serentak.
Reni menjelaskan, instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat kesiapan—termasuk aspek anggaran dan administrasi—dapat segera mengangkat CPNS tanpa menunggu jadwal serempak. “Jika instansi siap, pengangkatan bisa langsung dilaksanakan,” ujarnya. Namun, Kemenpan RB tetap akan menggelar forum koordinasi guna menyamakan persepsi antarlembaga.
Di sisi lain, pemerintah tengah melakukan penataan ulang terhadap Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Kebijakan ini menyusul pemisahan beberapa unit kerja, sehingga penempatan pegawai harus disesuaikan berdasarkan jenis jabatan, kompetensi, dan kebutuhan fungsi instansi.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, memaparkan bahwa CASN dari unit kerja yang mengalami kelebihan SDM dapat dialihkan ke instansi lain yang memiliki kesamaan rumpun fungsi. “Penyesuaian administrasi, termasuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), wajib diselesaikan sesuai batas waktu pengangkatan,” tegas Aba.
Secara teknis, Deputi Bidang Layanan Manajemen ASN BKN, Aris Windiyanto, menyebutkan bahwa usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS harus diterima BKN paling lambat 10 Mei 2025. Sementara Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS ditetapkan pada 1 Juni 2025.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait