Ini Instruksi Presiden untuk BPJS Kesehatan Terkait Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara

Carlos Roy Fajarta
BPJS Kesehatan ditugaskan Presiden Jokowi kawal persalinan Ibu hamil ditanggung negara. Foto/iNews.id/MPI

JAKARTA, iNewsManado.com - Biaya persalinan ditanggung negara telah ditetapkan Pemerintah.

Ini jadi kabar gembira bagi para ibu hamil di Indonesia. Presiden Jokowi juga menetapkan aturan langsung bagi BPJS Kesehatan terkait kebijakan persalinan Ibu hamil ditanggung negara

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mengeluarkan aturan tersebut pada 12 Juli 2022 lalu. Aturan tersebut diterbitkan pemerintah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut dikutip Senin (18/7/2022).

 

Instruksi kepada Direksi BPJS Kesehatan, yaitu untuk:

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network