get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi Resmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di IKN

Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara, Ini Instruksi Presiden untuk Bupati dan Wali Kota

Selasa, 19 Juli 2022 | 08:05 WIB
header img
Presiden Jokowi tugaskan Bupati dan Wali kota kawal kebijakan persalinan Ibu hamil ditanggung negara. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Biaya persalinan Ibu hamil ditanggung negara jadi tugas bupati dan wali kota

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mengeluarkan aturan tersebut pada 12 Juli 2022 lalu.

Aturan tersebut diterbitkan pemerintah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut dikutip Senin (18/7/2022).

 

Kepada para Bupati/Wali Kota diinstruksikan untuk:

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut