Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Jokowi Resmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di IKN
Advertisement . Scroll to see content

Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara, Ini Instruksi Presiden untuk Bupati dan Wali Kota

Selasa, 19 Juli 2022 | 08:05 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara, Ini Instruksi Presiden untuk Bupati dan Wali Kota
Presiden Jokowi tugaskan Bupati dan Wali kota kawal kebijakan persalinan Ibu hamil ditanggung negara. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Biaya persalinan Ibu hamil ditanggung negara jadi tugas bupati dan wali kota. 

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mengeluarkan aturan tersebut pada 12 Juli 2022 lalu.

Aturan tersebut diterbitkan pemerintah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut dikutip Senin (18/7/2022).

 

Kepada para Bupati/Wali Kota diinstruksikan untuk:

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut