Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Jokowi Resmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di IKN
Advertisement . Scroll to see content

Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara, Ini Instruksi Presiden untuk Bupati dan Wali Kota

Selasa, 19 Juli 2022 | 08:05 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara, Ini Instruksi Presiden untuk Bupati dan Wali Kota
Presiden Jokowi tugaskan Bupati dan Wali kota kawal kebijakan persalinan Ibu hamil ditanggung negara. Foto/Istimewa

a. mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

 

Di dalam Inpres juga dituangkan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal.

Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut