Peristiwa perjanjian kerja tersebut sejak 15 Desember 2017 bertempat di Jalan B. W Lapian, Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Manado.
Sementara itu, Oknum Anggota DPRD inisial A sendiri saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.
Editor : Valentino Warouw
Artikel Terkait