MANADO, iNews.id- Oknum Anggota DPRD di Sulut inisial A dipolisikan, Rabu (27/10/2021). Berdasarkan nomor laporan polisi LP/B/1823/X/2021/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.
BACA JUGA: Awas! Rp37 Juta Uang Palsu Telah Beredar di Pasar 45 dan Pasar Airmadidi
Oknum Anggota DPRD di Sulut inisial A dilaporkan karena diduga melakukan penipuan terhadap korban Alfons, Warga Lingkungan VI, kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Berdasarkan informasi yang diperoleh iNewsManado.id, pelapor merasa keberatan dengan perbuatan Oknum Anggota DPRD di Sulut ini dengan menjanjikan akan memberikan pekerjaan sebagaimana perjanjian kontrak dengan meminta uang Rp250 juta kepada pelapor, sebagai komitmen suatu pekerjaan pada salah satu yayasan sekolah internasional di Sulut untuk pembangunan gedung.
Editor : Valentino Warouw
Artikel Terkait