Penembakan Brigadir J Diduga Pembunuhan Berencana! Pengacara Korban Resmi Bikin Laporan Polisi

Puteranegara Batubara
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama korban Brigpol J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Foto/Facebook/Rohani Simanjuntak

JAKARTA, iNewsManado.com - Kasus penembakan berujung kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo memasuki babak baru. 

Kuasa Hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri hendak membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Polri pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan/atau kuasa dari keluarga Yosua Hutabarat, untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351,” kata Kamarudin pada Senin (18/7/2022). 

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan membuat laporan dugaan pencurian atau penggelapan handphone milik Brigadir J, termasuk adanya dugaan peretasan yang dialami oleh keluarga.

“Dugaan pencurian dan/atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUH Pidana juncto Pasal 372, Pasal 374 KHUPidana, tindak pidana meretas dan/atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi,” ujarnya.

Namun demikian, Kamarudin menyebut pihaknya belum mencantumkan siapa nama terlapornya. Dalam hal ini, terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja, pihaknya menyertakan sejumlah bukti dalam membuat laporan hari ini.

“Terlapornya lidik (penyelidikan). Bukti-bukti sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri, kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak-menembak,” jelas dia.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo angkat bicara soal penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumahnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis mengatakan pihak keluarga Sambo sudah menyerahkan semua barang milik Brigadir Yosua tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E kepada penyidik kepolisian.

“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” kata Arman saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network