TOMOHON, iNews.id - Karyawan gudang inisial AR (18) ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon, Rabu (27/10/2021) dinihari sekira pukul 02.30 Wita. Dia diduga tersangka pencurian barang elektronik berupa handphone, yang terjadi di wilayah Tomohon.
BACA JUGA: Waspada, Kota Manado Potensi Banjir di November
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tersangka lelaki berinisial AR (18) diamankan di Kelurahan Ranoyapo Bobo, Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.
“Setelah melalukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan tersangka yang berada di rumah temannya di Kelurahan Ranoyapo Bobo, saat sedang tertidur pulas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah handphone merk Samsung Galaxy A.52 milik korban Wider Pattyranie.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait