Catat, Ini Sistem Kerja Baru PNS Dimasa Pandemi

Dita Angga Rusiana
Tampak apel ASN di jajaran Pemkot Manado, beberapa waktu lalu. (istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Sistem kerja PNS diubah mengikuti perkembangan status Pandemi COVID-19. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan 22 Oktober 2021. Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

“Memperharikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB Nomor 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

BACA JUGA: Ini 4 Hewan Langka di Manado, Nomor 2 Sering Diburu Warga

Daftar di bawah ini adalah aturan kerja PNS di SE MenPANRB No 23/2021:

A. Sektor Non Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4: 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH)

b. PPKM Level 3: 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 2: 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

d. PPKM level 1: 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4:

1) 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

b. PPKM Level 3:

1) 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

c. PPKM Level 2 dan Level 1

1) Kabupaten/Kota zona hijau, zona kuning dan zina oranye diberlakukan 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

2) Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

B. Sektor Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

b. PPKM Level 2: Maksimal 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

b. PPKM Level 3: Maksimal 100% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 2 dan Level 1: -

C. Sektor Kritikal

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

b. PPKM Level 2: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

b. PPKM Level 3: -

c. PPKM Level 2 dan Level 1:-

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network