MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 0%

Riana Rizkia
Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan menolak judicial review presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang dimohonkan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Kamis (7/7/2022). (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. 

Ada tiga gugatan presidential threshold ditolak MK, yakni gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 13/PUU-XX/2022 diajukan tujuh warga Kota Bandung, gugatan nomor 20/PUU-XX/2022 dilayangkan empat pemohon, dan gugatan nomor 21/PUU-XX/2022 dengan pemohon lima anggota DPD, agar diubah dari 20% menjadi 0%.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network