Bupati Kuansing Ditangkap KPK, Ini Kronologi Bupati Sempat Menghilang

Ariedwie Satrio, SINDOnews
Bupati Kuansing yang ditangkap KPK. Dia diduga sempat menghilang dan mengelabui tim KPK. (Foto: ANTARA)

Kemudian berupaya meminta bantuan pihak keluarga Andi Putra. Pihak keluarga diminta untuk menghubungi Andi Putra dan memberitahu agar kooperatif. Andi Putra diultimatum agar mendatangi tim KPK di Mapolda Riau.

"Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, AP, HK, AM, dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Andi Putra (AP), dan Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

BACA JUGA: Cindy Wurangian: 26 Oktober Pertamina Janji Tak Ada Antrian Panjang BBM Solar di Sulawesi Utara

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network