Dengan adanya aturan itu, seluruh kartu ATM lama harus diganti ke kartu ATM chip paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Di samping itu, per tanggal 1 Januari 2022 setiap kartu ATM baru yang diterbitkan harus menggunakan chip. Ciri utama kartu debit ATM magnetic stripe adalah memiliki garis hitam memanjang di belakang kartu. Garis hitam inilah yang digesek ketika bertransaksi. Bila garis hitam ini rusak maka kartu debit ATM tak bisa digunakan. Untuk kartu debit chip cirinya berbentuk kotak kecil berwarna emas yang berada di bagian depan kartu.
BACA JUGA: Climate Change; Ini 9 Bahaya Bencana, Nomor 4 Ancaman di Sulawesi Utara
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait