JAKARTA, iNews.id – Seleksi guru PPPK tahap II telah ditetapkan. Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kia dekat dimulai. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Kemendikbudristek melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah mengeluarkan Pengumuman No 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
BACA JUGA: Pemilihan Pelsus GMIM; Kalo Tuhan So Pilih Jang Tolak, Kalo Tuhan Nda Pilih Jang Bapaksa
Surat ini terbit berkenaan dengan KepmenPAN RB No 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2021.
"Tidak ada yang berubah dari mekanisme," kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Kamis (14/10/2021).
Pegumuman dan pemilihan pemilihan formasi tahap II akan dimulai pada 24-30 Oktober 2021. Pada 4 November akan dihelat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK guru II.
Selanjutnya, guru yang sudah terdata menjadi peserta harus mencetak kartu menjadi peserta seleksi PPPK guru pada 4-7 November 2021. Pelaksanaan seleksi kompetensi II digelar pada 8-12 November 2021. Setelah proses tes seleksi digelar secara nasional maka hasil seleksi kompetensi tahap II akan diumumkan pada 18 November 2021.
BACA JUGA: Film Emansipasi Perempuan Pertama di Indonesia, Akan Ungkap Perjuangan Maria Walanda Maramis
Seperti halnya tahap I maka setelah pengumuman hasil maka guru bisa mengajukan sanggahan. Masa sanggah tahap II akan dimulai pada 19-21 November 2021. Kemudian jadwal jawab sanggah II dimulai 21-27 November dan pengumuman paska masa sanggah tahap II akan digelar pada 28 November 2021. Setelah itu, pengumuman dan pemilihan formasi tahap ketiga dimulai pada 28 November-1 Desember 2021.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait