get app
inews
Aa Read Next : Gubernur Sulut Support Pembangunan 7 Wilayah Kerja GMIM

Pemilihan Pelsus GMIM; Kalo Tuhan So Pilih Jang Tolak, Kalo Tuhan Nda Pilih Jang Bapaksa

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 06:26 WIB
header img
Logo GMIM. (istimewa)

MANADO, iNews.id – Pemilihan Pelsus GMIM, dihentak Jumat (15/10/2021) hari ini. Kata “Kalo Tuhan So Pilih Jang Tolak, Kalo Tuhan Nda Pilih Jang Bapaksa (Kalau Tuhan sudah pilih jangan ditolak, kalau Tuhan tidak pilih jangan memaksa)” ramai di sosial media Facebook dan dishare berkali-kali. Memang, pemilihan Pelsus yang sasarannya mencari pelayan jemaat di tingkat kolom, yakni penatua dan diaken, maknanya sedikit telah terkikis karena tujuan pemilihan Pelsus sering diabaikan. Terutama pra syarat kandidat atau orang yang layak dipilih. Sedangkan pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat akan berlangsung secara serentak pada 17 Oktober 2021, di masing-masing jemaat.

BACA JUGA: Pemilihan Pelsus GMIM; Pemprov Sulut Keluarkan Edaran, Ini Poin-poinnya

Berikut kriteria menjadi Pelsus GMIM:

-Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua ialah anggota sidi jemaat yang berumur sekurang-kurangnya 25 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun saat pemilihan.

-Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua terdaftar dan tinggal tetap di jemaat dan kolom yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan secara terus menerus sebelum pemilihan.

-Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua yang memiliki keanggotaan ganda (terdaftar di dua jemaat) dinyatakan gugur karena menyalahi administrasi dan tidak jujur

-Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua sudah dikenal jati diri, keteladanan dan kesetiaannya pada GMIM, tidak mengaktifkan diri dalam kegiatan kelompok bukan GMIM yang bertentangan dengan pengakuan GMIM dan tidak dibaptis ulang.

-Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua tidak berperilaku: penjudi, pemabuk. baku piara, melakukan perzinahan, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) dan cerai hidup.

-Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi, tidak berstatus terhukum dan atau terpidana.

-Bakal calon Diaken dan Calon Penatua yang pindah dari denominasi gereja lain, harus sudah sidi 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.

-Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua memahami dan sanggup melaksanakan tugas sebagai pelayan khusus, dan berkewajiban mengimplementasikan eklesiologi GMIM sebagai gereja global.

-Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua tidak berstatus Pendeta atau Guru Agama termasuk vikaris Pendeta.

-GMIM juga menyebut Bakal Calon Penatua dan Diaken yang memiliki suami/isteri berdenominasi dan golongan agama lain, dapat dipilih menjadi pelayan khusus.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut