Wajib Tahu! Ini 7 Jenis Perawatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (F: Istimewa)

- Premedikasi

- Tambal gigi

- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi

- Pencabutan gigi permanen

- Obat pasca-ekstraksi

- Gigi palsu

- Scaling gigi.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network