Wajib Tahu! Ini 7 Jenis Perawatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (F: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - BPJS Kesehatan merupakan salah satu layanan Kesehatan pemerintah yang jadi solusi warga.

BPJS Kesehatan diketahui mengatur sejumlah penanganan Kesehatan dan ada kriteria tersendiri.

BPJS Kesehatan juga secara spesifikasi menanggung perawatan gigi bagi setiap orang. 

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.

Jenis perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (24/6/2022), berikut tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

- Premedikasi

- Tambal gigi

- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi

- Pencabutan gigi permanen

- Obat pasca-ekstraksi

- Gigi palsu

- Scaling gigi.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network