JAKARTA, iNews.id - BPJS Kesehatan merupakan salah satu layanan Kesehatan pemerintah yang jadi solusi warga.
BPJS Kesehatan diketahui mengatur sejumlah penanganan Kesehatan dan ada kriteria tersendiri.
BPJS Kesehatan juga secara spesifikasi menanggung perawatan gigi bagi setiap orang.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.
Jenis perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (24/6/2022), berikut tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Premedikasi
- Tambal gigi
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen
- Obat pasca-ekstraksi
- Scaling gigi.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait