TEL AVIV, iNews.id - Pemerintah Israel membuat sejarah dengan menunjuk hakim agung beragama Islam pertama dinegara tersebut.
Israel menunjuk Khaled Kabub sebagai hakim agung Islam pertama pada Senin (21/2/2022).
Penunjukkan Kabub dilakukan dengan memerhatikan sejumlah aspek.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) di Israel ini adalah otoritas kehakiman tertinggi negara Yahudi tersebut.
Sebanyak 20% lebih warga Israel merupakan orang Arab. Sejak 2003, sistem peradilan Israel mempunyai ahli hukum Arab. Namun sebelumnya, orang yang ditunjuk merupakan orang beragama Kristen.
Khaled Kabub bersama sekitar 81 hakim lainnya dilantik pada upacara khusus di kediaman Presiden Israel di Yerussalem yang dihadiri Presiden Issac Herzog, Kepala Mahkamah Agung Esther Hayut, serta Menteri Kehakiman Gideon Sa’ar.
Kabub pernah menjadi hakim di pengadilan Distrik Tel Aviv. Lalu dia menjadi salah satu dari empat hakim baru yang ditunjuk komite yang terdiri dari hakim Mahkamah Agung, menteri, anggota parlemen, serta pengacara.
Ia belajar sejarah serta Islam di Universitas Tel Aviv dan mendapatkan gelar S1 dari jurusan hukum di Universitas Tel Aviv.
Setelah lulus, Kabub bekerja menjadi pengacara, sebelum menjadi hakim. Pada September 1997, Khaled Kabub diangkat menjadi hakim Pengadilan Netanya Magistrate.
Di Juni 2003, Kabub diangkat menjadi hakim Pegadilan Distrik Tel Aviv. Ia kemudian diangkat sebagai Wakil Presiden Pengadilan Distrik Tel Aviv pada September 2017.
Khaled Kabub adalah salah satu dari tiga hakim agung baru yang diangkat Komite Pengangkatan Yudisial pada Februari 2022.
Tiga hakim baru lainnya adalah Hakim Ruth Ronnen, Pengacara Yechiel Kasher, serta Hakim Gila Kanfi Steinitz.
Kehadiran hakim Muslim di MA Israel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi umat Islam yang selama ini terpinggirkan di Negara Yahudi itu.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait