TALAUD, iNews.id – Tanda awas bagi masyarakat di Sulawesi Utara. Khususnya bagi kaum perempuan yang tidak teliti menggunakan kosmetik.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud mengamankan berbagai jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berbagai jenis kosmetik tanpa izin edar ini diamankan saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (17/3/2022).
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Berti Polii, kosmetik yang diamankan berasal dari sejumlah pedagang yang berasal dari Kelurahan Beo dan Kelurahan Beo Timur, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Puluhan kosmetik tanpa izin edar yang dipasarkan di wilayah Talaud telah diamankan di Mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” singkatnya.
Sekadar referensi, pelaku pengedaran kosmetik ilegal diduga mengedarkan produknya secara online, dengan memanfaatkan toko online atau ecommerce. Kemudian para pelaku mengirimkannya ke pembeli melalui jasa ekspedisi.
Para pelaku pengedar kosmetik ilegal akan diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Dimana para pelaku diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Editor : Fabyan Ilat