JAKARTA, iNews.id – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengimbau calon pengantin untuk mengikuti tes Hb.
Pasalnya, dengan tes tersebut angka peningkatan anak yang stunting bisa ditekan.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengimbau agar setiap pasangan calon pengantin melakukan sejumlah tes kesehatan, terutama tes kadar Hb.
Di Indonesia berdasarkan survei Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 menyebutkan prevalensi stunting sebesar 24,4%. Angka ini masih jauh dari angka prevalensi yang ditargetkan dalam rpjmn 2020-2024, yakni 14%.
Pada saat anak stunting maka terjadi gagal tumbuh ditunjukkan dengan tinggi badan pendek dan perkembangan intelektual terhambat. Dalam jangka panjang dapat menimbulkan dampak pada gangguan metabolik yang meningkatkan risiko individu obesitas, diabetes, stroke, dan jantung.
Karenanya, untuk mengatasi masalah tersebut, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengimbau agar setiap pasangan calon pengantin melakukan sejumlah tes kesehatan guna melahirkan generasi yang lebih baik.
Terutama untuk pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb) dalam darah. Umumnya, kadar hemoglobin di bawah 13 g/dL bagi pria dan 12 g/dL bagi perempuan sudah dianggap rendah. Kadar hemoglobin rendah mungkin menandakan sebuah penyakit atau gangguan kesehatan, salah satunya adalah anemia.
Mengutip dari WHO atau World Health Organisation, kadar Hb ibu hamil sebagainya dijaga lebih dari 11 g/dL. Berbeda dengan perempuan yang tidak hamil, ibu hamil disebut mengalami anemia bila kadar hemoglobin kurang dari 11 g/dL.
Pemeriksaan itu dapat dilakukan paling lambat 3 bulan menjelang hari pernikahan. Jadi, ketika calon ibu ternyata memiliki anemia, masih ada waktu 90 hari untuk mengonsumsi obat tambah darah guna menaikkan kadar Hb dalam darah.
Editor : Fabyan Ilat