get app
inews
Aa Read Next : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Breaking News: Pemerintah Batal Hapus BBM Premium

Senin, 03 Januari 2022 | 19:03 WIB
header img
(Foto/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - BBM Premium batal ditiadakan pemerintah!

Kabar ini tentu sangat ditunggu masyarakat, apalagi kebutuhan akan BBM Premium sangat tinggi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan ketentuan baru soal Bahan Bakar Minyak (BBM). Terkait hal itu Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengikuti ketentuan baru tersebut. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM. Ini merupakan perubahan ketiga dari Perpres 191 Tahun 2014. Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan lewat Perpres 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres 69 Tahun 2021. Beleid terakhir juga baru diteken Jokowi lima bulan lalu, yaitu 3 Agustus 2021. 

“Kami akan jalankan sesuai Perpres," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (3/1/2022). 

Di lain sisi, lanjut Ahok, penggunaan BBM jenis Pertalite hingga saat ini sudah mencapai 80 persen. Pernyataan tersebut sekaligus merespon anggapan bahwa Perpres Nomor 117 Tahun 2021 memberikan kompensasi pemerintah kepada Pertamina, khususnya penjualan Pertalite atau RON 90. 

Anggapan itu mengacu pada Pasal 21B yang mengatur soal RON 88 dan merupakan 50% komponen dari volume jenis BBM RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri terkait. 

Ahok sendiri enggan merinci lebih jauh perihal hal tersebut. Dirinya mempersilahkan untuk mengkonfirmasi langsung kepada Dewan Direksi atau Direktur Utama Pertamina. "Bisa nanya ke Dirut. Pemakaian BBM sudah hampir 80 persen di Pertalite," katanya. 

Adapun sejumlah ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021 diantaranya.

Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, (1) Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). (2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. (3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor : Norman Octavianus

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut