get app
inews
Aa Text
Read Next : Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Begini Penjelasan Polri

Waspada! Surat Tilang Lewat WhatsApp Marak, Pakar Siber Sebut Modus Penipuan

Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:01 WIB
header img
Surat tilang lewat WhatsApp yang marak beredar ternyata modus penipuan. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsManado.com - Maraknya penyebaran surat tilang lewat WhatsApp membuat forensik digital Vaksincom Alfons Tanuja angkat bicara.

Menurut dia, surat tilang lewat WhatsApp merupakan modus penipuan untuk membobol rekening tabungan para target. 

Untuk diketahui, Polri memang memiliki prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE). Namun, surat tilang tidak dikirim via WhatsApp. Namun, melalui pos ke alamat rumah pemilik kendaraan bermotor atau lewat email. Proses pengiriman surat tilang biasanya dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Dalam surat itu biasanya disertakan foto bukti pelanggaran dari CCTV

"Jangan percaya dan jangan membuka file APK surat tilang lewat WhatsApp. Modus penipuan terbaru ini memang sangat lihai sehingga mudah bagi konsumen lengah. Ini cara kerjanya persis sama dengan penipuan APK berkedok kurir paket. Hanya, tema penipuannya saja yang diubah jadi surat tilang,” ujar Alfons dikutip SINDOnews.com, Sabtu (18/3/2023). 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut