JAKARTA, iNewsManado.com – Adanya keinginan masyarakat agar surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim via aplikasi pesan WhatsApp, mendapat tanggapan dari Polri.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan angkat bicara terkait keinginan masyarakat tersebut. Menurut dia, pemberitahuan sistem tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp masih sebatas sosialisasi serta perlu dilakukan assessment lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
“Kita akan lakukan dulu assessment serta penetrasi test kita meyakinkan memastikan itu aman,” kata Kakorlantas, Rabu (8/5/2024) dikutip Humas Polri.
Dia menyebut penggunaan aplikasi WhatsApp masih belum aman dan terkadang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan dikhawatirkan menimbulkan masalah seperti pembajakan atau scam (penipuan).
“Karena WhatsApp ini kan rentan seringkali ada APK terjadi disalahgunakan oleh oknum oknum. Nanti kita pastikan security-nya ya. Jadi tidak tidak serta-merta kita berlakukan,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.
Konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan pakar teknologi, mengingat keamanan yang dibutuhkan agar pelaksanaannya menjadi aman.
“Jadi kita akan assessment ini nanti kita mungkin satu dua bulan lah kita melibatkan beberapa ahli IT ya Sehingga kalaupun nanti ada itu dipastikan aman,” tambahnya.
Editor : Fabyan Ilat