Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Hadirkan 53 SPBU di Wilayah 3T
Advertisement . Scroll to see content

Waduh, Pertamina Telat Setor Pajak Bahan Bakar, Ini Penjelasan Ahok

Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:42 WIB
  • author Suparjo Ramalan
Waduh, Pertamina Telat Setor Pajak Bahan Bakar, Ini Penjelasan Ahok
Ahok menyatakan bahwa pembayaran pajak bahan bakar Pertamina hanya menunggu jawaban nomor rekening. (Foto/MPI)

Penerapan aturan PBBKB merupakan kebijakan yang diperkirakan pemerintah agar memberikan sumbangsih terhadap anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja baerah (APBD). Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM.

Sementara, adanya penetapan tarif maksimal memungkinkan daerah atau provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya yang nantinya berdampak terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut