get app
inews
Aa Text
Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Oknum Ibu Bhayangkari di Palembang yang Kepergok Selingkuh di Hotel Ditetapkan Tersangka

Senin, 05 September 2022 | 16:49 WIB
header img
Oknum ibu Bhayangkari inisial EP ditetapkan tersangka usai dipergoki suami sedang selingkuh di hotel. Foto/Istimewa

PALEMBANG, iNewsManado.com - Oknum ibu Bhayangkari inisial EP di Palembang yang kepergok suami sedang indehoi dengan selingkuhan di hotel akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi. 

Selain EP, penyidik Polsek Ilir Barat I Palembang juga menetapkan IM, teman sekamar EP. IM disebutkan anak salah satu kepala desa di Banyuasin. 

"Iya, saat ini keduanya statusnya sudah tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang Iptu Apriansyah, Senin (5/9/2022).

Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukuman pasal 248 KUHP yang disangkakan di bawah lima tahun.

"Keduanya tidak ditahan karena Pasal 284 (KUHP) itu hukumannya di bawah lima tahun penjara, yang mana ancamannya hanya sembilan bulan kurungan penjara," kata Apriansyah.

Meski tidak ditahan, lanjut Kanit Reskrim, namun keduanya dikenakan wajib lapor. "Terhadap keduanya hanya kita kenakan wajib lapor," katanya.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut