get app
inews
Aa Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Seorang Polisi Gerebek Istri Indehoi dengan Selingkuhan di Hotel, Kondom Jadi Barang Bukti

Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:43 WIB
header img
Seorang Polisi di Palembang Gerebek Istri Indehoi dengan Selingkuhan di Hotel. Foto/Istimewa

PALEMBANG, iNewsManado.com - Memalukan! Seorang oknum ibu bhayangkari di Palembang kepergok bersama selingkuhan di kamar hotel. 

Penyergapan itu bahkan dilakukan oleh suaminya sendiri di kamar hotel di kawasan Jalan POM IX, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Adalah seorang anggota Polri berinisial Bripda AP (24) menggerebek istrinya EP (23) saat berduaan dengan pria selingkuhan MI (24). 

Dalam tayangan, tampak perempuan berkulit putih tersebut duduk diranjang dan kaget digerebek suami bersama anggota polisi lainnya. Sementara pria selingkuhan diamankan dan sempat beberapa kali coba menutup wajahnya.

"Anak ditinggalkan, lari dengan lanang ini. Ini istri saya, Ibu Bhayangkari," ucap Bripda AP dalam video yang beredar.

Polisi kemudian membawa kedua pasangan selingkuh ini dan menyita alat bukti berupa kondom.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, kasus dugaan perzinahan tersebut bermula dari laporan Bripda AP ke Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek Ilir Barat I untuk pengamanan kedua pelaku perzinaan. 

"Kejadiannya semalam sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel bintang empat di wilayah hukum kami. Kami lakukan backup agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya, Rabu (31/8/2022).

Roy mengatakan, istri anggota Polres Banyuasin berinisial EP itu kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel lantai 7 dengan selingkuhannya berinisial MI, warga Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.

"Kedua pasangan bukan suami istri itu lalu diamankan ke Polsek untuk diperiksa dan dilengkapi berkas laporan," katanya.

Menurutnya, kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan tersebut masuk ke dalam tindak pidana ringan atau tipiring sehingga kedua terlapor belum dilakukan penahanan. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut