Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat
Advertisement . Scroll to see content

Seorang Polisi Gerebek Istri Indehoi dengan Selingkuhan di Hotel, Kondom Jadi Barang Bukti

Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:43 WIB
  • author Era Neizma Wedya
Seorang Polisi Gerebek Istri Indehoi dengan Selingkuhan di Hotel, Kondom Jadi Barang Bukti
Seorang Polisi di Palembang Gerebek Istri Indehoi dengan Selingkuhan di Hotel. Foto/Istimewa

"Alasanya karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Tapi proses hukum tetap berlanjut. Mereka baru akan ditahan saat kasusnya sudah dinyatakan inkrah di pengadilan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua terlapor tersebut dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

"Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian," ujar Roy.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut