PALEMBANG, iNewsManado.com - Oknum ibu Bhayangkari inisial EP di Palembang yang kepergok suami sedang indehoi dengan selingkuhan di hotel akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi.
Selain EP, penyidik Polsek Ilir Barat I Palembang juga menetapkan IM, teman sekamar EP. IM disebutkan anak salah satu kepala desa di Banyuasin.
"Iya, saat ini keduanya statusnya sudah tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang Iptu Apriansyah, Senin (5/9/2022).
Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukuman pasal 248 KUHP yang disangkakan di bawah lima tahun.
"Keduanya tidak ditahan karena Pasal 284 (KUHP) itu hukumannya di bawah lima tahun penjara, yang mana ancamannya hanya sembilan bulan kurungan penjara," kata Apriansyah.
Meski tidak ditahan, lanjut Kanit Reskrim, namun keduanya dikenakan wajib lapor. "Terhadap keduanya hanya kita kenakan wajib lapor," katanya.
Selain itu, katanya, pihaknya juga sudah memeriksa Bripda AP selaku pelapor, yang merupakan suami sah EP. Sementara kedua tersanga sejauh ini sudah dua kali mendatangi Mapolsek atas wajib lapor yang dikenakan polisi terhadap keduanya.
"Bripda AP sudah kita periksa. Dan untuk kedua tersangka juga sudah dua kali memenuhi panggilan wajib lapor untuk diperiksa," katanya.
Editor : Fabyan Ilat