JAKARTA, iNews.id - Program pertashop desa terus digodok pemerintah lewat kementerian dalam negeri. Pelaksanaan itu dilakukan rapat koordinasi bersama Pertamina, Rabu (27/10/2021).
BACA JUGA: Awas! Rp37 Juta Uang Palsu Telah Beredar di Pasar 45 dan Pasar Airmadidi
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, acara diselenggarakan berkaitan dengan kebijakan Pertashop, yang merupakan kolaborasi antara Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes dengan PT Pertamina (Persero).
Berdasarkan data dan laporan dari PT Pertamina per Agustus 2021, secara faktual saat ini telah terbentuk sebanyak 3.055 Pertashop di daerah. Dari jumlah itu, sebanyak 2.353 Pertashop sudah siap beroperasi. Namun demikian, keberadaan Pertashop, baik yang sudah beroperasi maupun siap beroperasi, saat ini belum mendapatkan perizinan secara resmi melalui Online Single Submission (OSS). Hal ini disebabkan belum operasionalnya sistem perizinan di OSS, khususnya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta izin bangunan yang diperlukan untuk Pertashop.
“Di sisi lain keberadaan Pertashop memerlukan legalitas untuk dapat beroperasi secara aman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yusharto pada kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan melalui channel TV Bina Pemdes tersebut.
Editor : Fabyan Ilat