get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Sulut Mengapresiasi Kinerja Polres Tomohon Dalam Menjaga Kamtibmas di Kota Tomohon

Gasak HP Samsung A.52 Milik Bos, Karyawan Gudang Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:18 WIB
header img
Pelaku pencurian HP milik majikan ditangkap setelah hampir 2 minggu buron.

TOMOHON, iNews.id - Karyawan gudang inisial AR (18) ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon, Rabu (27/10/2021) dinihari sekira pukul 02.30 Wita. Dia diduga tersangka pencurian barang elektronik berupa handphone, yang terjadi di wilayah Tomohon.

BACA JUGA: Waspada, Kota Manado Potensi Banjir di November

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tersangka lelaki berinisial AR (18) diamankan di Kelurahan Ranoyapo Bobo, Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.

“Setelah melalukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan tersangka yang berada di rumah temannya di Kelurahan Ranoyapo Bobo, saat sedang tertidur pulas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah handphone merk Samsung Galaxy A.52 milik korban Wider Pattyranie.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut