Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Sulut Resmikan Rumah Doa Wicaksana Laghawa Polres Tomohon
Advertisement . Scroll to see content

Gasak HP Samsung A.52 Milik Bos, Karyawan Gudang Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:18 WIB
  • author Fabyan Ilat
Gasak HP Samsung A.52 Milik Bos, Karyawan Gudang Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian HP milik majikan ditangkap setelah hampir 2 minggu buron.

TOMOHON, iNews.id - Karyawan gudang inisial AR (18) ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon, Rabu (27/10/2021) dinihari sekira pukul 02.30 Wita. Dia diduga tersangka pencurian barang elektronik berupa handphone, yang terjadi di wilayah Tomohon.

BACA JUGA: Waspada, Kota Manado Potensi Banjir di November

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tersangka lelaki berinisial AR (18) diamankan di Kelurahan Ranoyapo Bobo, Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.

“Setelah melalukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan tersangka yang berada di rumah temannya di Kelurahan Ranoyapo Bobo, saat sedang tertidur pulas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah handphone merk Samsung Galaxy A.52 milik korban Wider Pattyranie.

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut