TOMOHON, iNews.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor diungkap jajaran Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon. Pihak kepolisian mengamankan seorang lelaki, tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor R2 di Rumah Makan MTV di Kelurahan Matani III Kecamatan Tomohon Tengah.
Dalam press conference yang digelar di Mapolres Tomohon, Sabtu (29/1/2022) siang, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito menerangkan, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 25 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 Wita.
“Tersangka adalah seorang lelaki berinisial SA alias Ateng berusia 23 tahun, warga Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon,” ujar Kapolres AKBP Arian.
Tersangka mencuri sebuah sepeda motor merk Honda Blade bernomor polisi DB 5008 GP milik lelaki Brian (28), warga Kelurahan Tondangow.
Kronologis kejadian menurut Kapolres, usai bekerja korban memarkirkan kendaraan miliknya tepat di samping rumah makan tempat ia bekerja.
Korban kemudian menaruh kunci kendaraan tersebut di dalam rumah makan, tepatnya di tiang gantungan kunci, selanjutnya pulang ke rumah.
Saat pagi hari, korban datang ke tempat kerja, ia mendapati sepeda motor miliknya beserta kunci sudah tidak berada di tempat. Kejadian ini langsung dilaporkan korban ke Kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bertindak melakukan pemeriksaan di TKP dan memeriksa beberapa saksi.
Pada hari Rabu 26 Januari 2022 malam, polisi berhasil memperoleh informasi bahwa kendaraan roda 2 yang hilang terpantau melintas di wilayah Tondano Minahasa.
Editor : Fabyan Ilat