JAKARTA, iNews.id – Kisah Jenderal Kopassus LB Moerdani atau Benny Moerdani menghabiskan waktu selama 15 tahun untuk mencari harta karun di Singapura menarik untuk dibahas.
Harta karun di Singapura yang dimaksud adalah memburu uang simpanan pensiunan pembantu khusus Direktur Utama Pertamina Achmad Thahir.
Jenderal Kopassus ini berhasil membawa pulang harta karun di Singapura dalam bentuk dana puluhan juta dolar AS yang disimpan di bank Singapura.
Achmad Thahir yang meninggal 23 Juli 1976 diduga korupsi dalam pembangunan pabrik baja Krakatau Steel dan menyimpan sejumlah uang di Singapura yang menjadi harta karun di Singapura oleh Pemerintah Indonesia.
BACA JUGA: Ini 3 Konglomerat Pemilik Rumah Sakit Mewah di Indonesia
Uang tersebut diterima Thahir dari pengusaha Siemens, Ferosthal dan Klockner.
Oleh Thahir, uang itu disimpan di Bank Sumitomo yang bermarkas di Singapura. Simpanan itu berupa deposito berjangka enam bulan dan jumlahnya mencapai 19 rekening.
Deposito jumbo yang dimiliki Thahir itu diduga merupakan hasil korupsi selama dia bekerja di Pertamina.
BACA JUGA: Kisah Kontroversi Pegulat Hulk Hogan, Rekam Adegan Ranjang dengan Istri Sahabat Sendiri
Soeharto pun memerintahkan Benny Moerdani, yang kala itu Asisten Intel Pertahanan dan Keamanan, menarik deposito tersebut. Thahir adalah Asisten Khusus Presiden Direktur Utama Ibnu Sutowo.
Dia terlibat dalam negosiasi pembangunan pabrik Krakatau Steel di Cilegon, Banten.
Dikutip dari buku "Benny Moerdani yang Belum Terungkap", deposito itu diklaim Kartika sebagai simpanan bersama Thahir dengan dia. Nilainya ketika pertama kali digugat adalah Deutsche mark (DM) 50 juta dan 1,24 juta dolar AS.
Tim khusus dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1977-Selain Benny, tim ini melibatkan Jaksa Agung Ali Said dan Wakil Menteri Sekretaris Kabinet Ismail Saleh.
Tim khusus kemudian membentuk tim kerja, yang terdiri atas Letnan Kolonel Teddy Rusdy mewakili Asisten Intel Pertahanan dan Keamanan, Suhadibroto mewakili Jaksa Agung, Dicky Turner mewakili Pertamina, serta Albert Hasibuan mewakili praktisi hukum.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait
