BITUNG, iNews.id – Kepolisian resor (Polres) Bitung gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat soal kejahatan. Lewat call center 110, Tim Tarsius Polres Bitung mengamankan dua pelaku penganiayaan di Bitung Barat II RT 003 Lingkungan V Maesa, Minggu (03/10/2021) malam.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho, mengatakan, pelaku berinisial KE (35) dan ST (35), sedangkan korban SR (21), ketiganya merupakan warga Bitung Barat II RT 003 Lingkungan V.
Lanjut AKP Hermanses Katiandagho, malam itu kedua pelaku berpapasan dengan korban. ST lalu menanyakan kepada korban tentang pencurian ayam yang terjadi pada Kamis (30/09) lalu.
“Tetapi karena takut, korban melarikan diri lalu dikejar dan tertangkap, kemudian dianiaya oleh kedua pelaku. Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan lecet di kaki sebelah kiri,” jelasnya, Senin (4/10/2021).
Sementara itu warga yang melihat kejadian ini segera melaporkannya ke pihak kepolisian melaui call center 110. Tim Tarsius Presisi Polres Bitung segera mendatangi TKP dan menangkap kedua pelaku, sekitar pukul 21.12 WITA.
“Kedua pelaku kemudian diserahkan dan diamankan di Mapolsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas AKP Hermanses Katiandagho.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait