MITRA, iNews.id – Buronan kasus pencabulan inisial FM (43) warga Pasan, Minahasa Tenggara Mitra), akhirnya dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Mitra Senin (30/5/2022).
Penangkapan FM yang sempat buron sejak Desember 2021 silam, karena pelaku dilaporkan teman wanitanya karena penganiayaan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA: Polres Boalemo Gagalkan Penjualan 56 Satwa Dilindungi dari Makassar ke Manado
“Terduga pelaku berinisial FM (43), warga Pasan, Minahasa Tenggara. Sedangkan kedua korban warga salah satu desa di wilayah Minahasa Tenggara,” ujarnya, Rabu (1/6) siang.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, FM diduga mencabuli kedua korban pada Senin (20/12/2021) silam, di depan sebuah warung sekitar tempat tinggal korban, saat keduanya akan berbelanja.
BACA JUGA: Belum Tertangkap, Ini Penjelasan KPK Terkait DPO Harun Masiku
“Terduga pelaku mencabuli korban 1 sekitar pukul 08:30 WITA, dan beberapa waktu kemudian mencabuli korban 2,” jelasnya.
Terduga pelaku saat beraksi juga memberikan uang Rp5 ribu kepada kedua korban. Setelah itu, terduga pelaku melarikan diri hingga jadi buronan pihak kepolisian.
“Pihak keluarga korban yang kemudian mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut, lalu melapor ke Polres Minahasa Tenggara beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polres Minahasa Tenggara pada Kamis (26/5), juga menerima laporan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap teman wanitanya.
“Dalam pengembangan, terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal pada Senin (30/5) petang, di wilayah Ratahan, Minahasa Tenggara,” imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan terduga pelaku karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pencabulan dan penganiayaan tersebut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait