Gara-gara tak Sanggup Bayar Cicilan, Pasutri Ini Bikin Laporan Palsu Kehilangan Motor

Tim iNewsManado
Pasutri Bolmong pembuat laporan palsu dikepolisian. (F: Humas Polda Sulut)

“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulannya dari Finance,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sepasang suami isteri ini diduga melanggar pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network