KOTAMOBAGU, iNews.id – Kakak beradik inisial NS (37) dan AS, warga Bolmong jadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (ruranmor) di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya. NS dan AS Kakak beradik ini mencuri motor Yanny Harisondak warga Gogagoman, Kotamobagu.
NS dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 02.00 Wita di daerah Passi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA: Polres Boalemo Gagalkan Penjualan 56 Satwa Dilindungi dari Makassar ke Manado
“Aksi pencurian yang dilakukan oleh 2 warga Bolmong ini dilakukan di rumah korban, pada hari Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 05.30 Wita,” terangnya, Rabu (1/6/2022).
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku nekat memasuki halaman rumah korban dan mengambil sepeda motor jenis Honda Beat milik korban.
“Salah satu pelaku bertugas mengawasi keadaan sekitar rumah korban sedangkan satunya lagi mendorong sepeda motor keluar dari halaman rumah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
BACA JUGA: Mesut Ozil Tegaskan Bertahan di Fenerbahce
Salah satu dari pelaku yaitu pria berinisial NS akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu pada hari Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 02.00 Wita di daerah Passi, sebelum melakukan penjualan hasil barang curian.
“Sepeda motor hasil curian sebelumnya dibawa ke sebuah perkebunan di wilayah Bilalang, kemudian akan dijual ke seseorang, namun sebelum terjual, petugas berhasil mengamankan pelaku NS bersama barang bukti hasil curian dan juga sebuah sepeda motor milik pelaku yang sering dipakai untuk melancarkan aksinya,” katanya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait