Siswi SMP di Bolsel Dicabuli Ayah Angkat, Begini Pengakuan Pelaku

Tim iNewsManado
AM pelaku pencabulan di Bolsel. (F: iNewsManado)

Dia menyebut, pelaku akan dikenai pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana  dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dari dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga sudah datang di Polsek,” tutup Kapolsek Rusman.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network