Dia menyebut, pelaku akan dikenai pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dari dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga sudah datang di Polsek,” tutup Kapolsek Rusman.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait