Diancam Dibunuh, Ini Kronologi Pencabulan Siswi SMP di Bolsel oleh Ayah Angkat

Tim iNewsManado
AM pelaku pencabulan di Bolsel. (F: iNewsManado)

BOLSEL, iNews.id – Kasus pencabulan siswi SMP di Bolsel inisial SSM oleh oknum ayah angkat inisial AM alias Papa Rifa, menggemparkan Desa Kombot, Kecamatan Pinolosian.

Korban siswi SMP di Bolsel yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan orangtua pelaku.

BACA JUGA: Bejat! Siswi SMP di Bolsel Dicabuli Ayah Angkat Selama 1 Tahun

Terungkap, bahwa korban siswi SMP di Bolsel diancam dibunuh jika memberitahukan perbuatan pelaku. Tak tahan dengan perbuatan pelaku, siswi SMP di Bolsel akhirnya selang setahun mengungkapkan perbuatan ayah angkat tersebut ke paman korban.

BACA JUGA: Krisis Pangan Picu Perang Dagang, Kenaikan Harga Barang di Depan Mata

Korban pada penuturan ke pihak kepolisian mengaku, perbuatan pelaku dimulai pada  Sabtu 23 Januari 2021 sekira Pukul 09.00 Wita. Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamar dan tidak lama kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung meremas-remas payudara korban serta mencium bibir korban.

Saat itu korban mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendorong-dorong tubuh tersangka, namun korban tidak berhasil lepas dikarenakan tubuh tersangka sangat besar.

Melihat hal seperti itu, tersangka langsung membuka pakaian korban hingga korban telanjang dan setelah itu tersangka langsung menindih korban dari atas dan kemudian mencabuli korban.

Menurut korban siswi SMP di Bolsel, usai melaksanakan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban.

Persetubuhan tersebut terjadi sangat lama yaktu dari tanggal 23 Januari 2021 hingga terakhir bulan maret 2022.

Kapolsek Pinolosian AKP Rusman Saleh dikonfirmasi iNewsManado menjelaskan, kasus tersebut telah ditangani pihaknya.

“Tersangka sudah kita tahan,” ujar Kapolsek, Rabu (25/5/2022).

Dia menyebut, pelaku akan dikenai pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana  dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dari dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga sudah datang di Polsek,” tutup Kapolsek Rusman.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network