Ini Prosedur dan Syarat Sekolah di Manado Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka 1 Oktober Mendatang

Kim Tawaang
Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang (kedua dari kanan) didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Daghlan Walangitan meninjau kesiapan SMP N 1 Manado jelang penerapan PTM terbatas, Selasa (28/9/2021). (istimewa)

MANADO, iNews.id — Per 1 Oktober mendatang, Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Manado akan mulai menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Daghlan Walangitan mengungkapkan, sesuai surat edaran Wali Kota Manado, PTM sudah dimungkinkan dan akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2021.

“Semua sekolah sudah siap dengan tahapan-tahapan yang menjadi persyaratan untuk PTM terbatas berdasarkan SKB 4 menteri,” ujar Walangitan.

Berikut ini merupakan prosedur PTM terbatas sesuai edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.

  • Kondisi Kelas: Pertama, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dan sekolah luar biasa maksimal lima peserta didik per kelas.
  • Jumlah hari dan jam pembelajaran dengan pembagian jam ditentukan satuan pendidikan.
  • Perilaku wajib di seluruh satuan pendidikan:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis sekali pakai yang menutupi hidung dan dagu sedangkan masker kain digunakan empat jam.

2. Mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer.

3. Jaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti jabat tangan dan salaman.

4. Menerapkan etika saat batuk atau bersin.

  • Warga satuan pendidikan harus berada dalam konsisi sehat. Jika mengidap penyakit bawaan harus dalam konsisi terkontrol. Tidak mengalami gejala covid-19 termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
  • Kantin sekolah tidak diperbolehkan di masa transisi. Sedangkan di masa kebiasaan baru, diperbolehkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.
  • Kegiatan olahraga dan ekstra kurikuler tidak diperbolehkan di masa transisi dan disarankan dilakukan di rumah. Sedangkan di masa kebiasaan baru, diperbolehkan dengan penerapan protokol ketat.
  • Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan pendidikan, tidak diperbolehkan orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan. Sedangkan di masa kebiasaan baru, diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  • Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.


Editor : Kim Tawaang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network