MANADO, iNews.id- Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut) sorot kinerja Wakil kepala sekolah (Wakasek) SMA Negeri 3 Tondano, Kabupaten Minahasa, diduga melakukan pemberhentian sepihak kepada seorang guru.
“Contoh di SMA Negeri 3 Tondano, seorang wakasek menyusahkan guru. Bersangkutan memberhentikan guru, seharusnya itu tidak bisa,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Careig Naichel Runtu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Provinsi Sulut, Senin (27/9/2021).
Lanjut dia, beri peringatan tegas kepada yang bersangkutan. Seorang Wakasek tidak memiliki otoriter untuk memberhentikan guru.
“Pak Kacabdin Minahasa pasti tahu orangnya. Kalaupun guru tidak baik atau tenaga kontrak disitu tidak baik nanti atasan yang menilai dan memberikan keputusan,” tegas politikus Golkar Sulut itu.
Sementara itu, Kepala Disdikda Sulut Grace Punuh menegaskan akan memanggil wakasek dan guru tersebut. “Akan dimintai keterangan terkait masalah ini, kami juga akan berikan teguran,” pungkas dia.
Editor : Valentino Warouw
Artikel Terkait