MANADO, iNews.id - Sebanyak 128 Kepala sekolah (Kasek) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terancam dipidana karena tidak laporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Provinsi Sulut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, James Tuuk menduga ada terjadi penyalahgunaan dana BOS di lapangan. Laporan yang lambat, ada sembilan sekolah negeri dan 119 sekolah swasta belum memasukan laporan dana BOS.
“Kita pidanakan, saya percaya 2-3 orang dipidanakan yang lain pasti lurus,” tegas Politikus PDI-Perjuangan Sulut, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (27/8/2021).
Tuuk berpendapat sampai tegak waktu 30 September 2021 mereka tidak melaporkan akan merekomendasikan kepala sekolah diganti.
“Komisi IV juga akan mendesak lembaga ini membuat suatu keputusan politik,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Disdikda Provinsi Sulut Grace Punuh mengatakan, perubahan mindset dari kepala sekolah tidak semudah itu untuk mengejar Opini WTP dari BPK.
Editor : Valentino Warouw
Artikel Terkait