128 Kepala Sekolah di Sulawesi Utara Terancam Dipidana Tak Lapor Dana BOS

Valentino Warouw
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut dan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut. (valentino warouw)

MANADO, iNews.id - Sebanyak 128 Kepala sekolah (Kasek) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terancam dipidana karena tidak laporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Provinsi Sulut.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, James Tuuk menduga ada terjadi penyalahgunaan dana BOS di lapangan. Laporan yang lambat, ada sembilan sekolah negeri dan 119 sekolah swasta belum memasukan laporan dana BOS.

“Kita pidanakan, saya percaya 2-3 orang dipidanakan yang lain pasti lurus,” tegas Politikus PDI-Perjuangan Sulut, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (27/8/2021).

Tuuk berpendapat sampai tegak waktu 30 September 2021 mereka tidak melaporkan akan merekomendasikan kepala sekolah diganti.

“Komisi IV juga akan mendesak lembaga ini membuat suatu keputusan politik,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Disdikda Provinsi Sulut Grace Punuh mengatakan, perubahan mindset dari kepala sekolah tidak semudah itu untuk mengejar Opini WTP dari BPK.

Editor : Valentino Warouw

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network