Perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran. Seperti perahu nelayan harus waspada untuk kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m, kapal tongkang untuk kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m dan kapal ferry untuk kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m. Kemudian kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar untuk kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m.
“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” imbau BMKG.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait