2 Tahun Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa dan Bendahara di Talaud Ditangkap
Tim iNewsManado
Oknum mantan kepala desa dan bendahara yang ditangkap polisi di Talaud. (F: Humas Polda Sulut)
“Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.