Ini Pertimbangan Pemerintah Perpanjang Libur Sekolah hingga 12 Mei 2022

Carlos Roy Fajarta
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Antara)

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kemendikbudristek telah menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari, yang semula Senin 9 Mei 2022 menjadi Kamis 12 Mei 2022.

Pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network