Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kemendikbudristek telah menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari, yang semula Senin 9 Mei 2022 menjadi Kamis 12 Mei 2022.
Pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya.
Editor : Fabyan Ilat