JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur lebaran dan libur sekolah SD, SMP, SMA untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut). Jadwal ini mengacu pada libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan sejak akhir 2022.
Jadwal libur lebaran dan sekolah dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta, khususnya lembaga pendidikan dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,
Jadwal tersebut telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022 Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Adapun libur lebaran dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2023 telah mengalami perubahan. Perubahan tanggal libur Lebaran 2023 yang semula hanya empat hari yakni tanggal 21, 24, 25, dan 26 April diubah dan ditambah satu hari menjadi 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.
Libur Lebaran
Dilansir iNews.id dari situs JDIH.maritim.go.id, jadwal libur lebaran sejatinya 2 hari. Namun, ditambah dengan dengan cuti bersama lebaran selama 5 hari sehingga total menjadi 7 hari.Berikut rinciannya:
Editor : Donald
Artikel Terkait