Singapura Tegaskan Hukum Mati Pria Malaysia Penyandang Cacat Mental Sudah Tepat

Tim iNewsManado
Pria penyandang cacat mental asal Malaysia dihukum mati di Singapura karena edarkan narkoba. (F: Reuters/Edgar Su)

Uni Eropa dan Amnesty International juga di antara beberapa suara yang menyebut hukuman itu "tidak manusiawi" dan mendesak Singapura untuk memberlakukan moratorium eksekusi.

Pemerintah negara-kota mengatakan hukuman mati adalah pencegah terhadap perdagangan narkoba dan sebagian besar warganya mendukung hukuman mati. Pengedar narkoba Malaysia lainnya, Datchinamurthy Kataiah, akan dieksekusi pada hari Jumat.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network