Singapura Tegaskan Hukum Mati Pria Malaysia Penyandang Cacat Mental Sudah Tepat

Tim iNewsManado
Pria penyandang cacat mental asal Malaysia dihukum mati di Singapura karena edarkan narkoba. (F: Reuters/Edgar Su)

SINGAPURA, iNews.id – Hukuman mati Nagaenthran Dharmalingam (34) yang diberikan Pemerintah Singapura, mendapat kecaman Internasional. Namun, pihak berwenan Singapura menganggap keputusan eksekusi tersebut sudah tepat.

BACA JUGA: Viral! Arofa Wati Dicarikan Suami, Keluarga Siapkan Hadiah Mobil dan Uang Rp25 Juta

Diketahui, Nagaenthran Dharmalingam dihukum mati karena terlibat perdagangan narkoba di Singapura. Singapura memiliki hukuman berat bagi pelanggar undang-undang Narkoba.

Dikutip Reuters, Nagaenthran Dharmalingam, 34, telah dihukum karena menyelundupkan setidaknya 42 gram (1,48 oz) heroin ke Singapura, yang memiliki undang-undang narkotika paling keras di dunia. Dia digantung pada Rabu pagi, setelah beberapa tantangan hukum dan permohonan grasi dengan alasan bahwa dia memiliki cacat intelektual, gagal.

BACA JUGA: TPA Terbesar di Delhi Terbakar, Suhu Udara di India dan Pakistan Mematikan!

Pengacara dan aktivisnya mengatakan IQ Nagaenthran ditemukan di 69, tingkat yang diakui sebagai cacat intelektual.

Tetapi Biro Narkotika Pusat Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tindakannya adalah "keputusan yang disengaja, bertujuan dan diperhitungkan", dan mengulangi temuan pengadilan bahwa "dia tahu apa yang dia lakukan".

Kamar Jaksa Agung mengatakan dalam sebuah pernyataan terpisah Nagaenthran diberikan pengadilan yang adil dan telah "menghabiskan hak bandingnya dan hampir setiap jalan lain di bawah hukum selama sekitar 11 tahun".

Kasus ini menarik perhatian internasional, dengan sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa dan miliarder Inggris Richard Branson bergabung dengan aktivis hak asasi manusia untuk mendesak Singapura meringankan hukuman matinya.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network