Trafficking Gadis Filipina ke Sulut Diungkap Polisi, Korban Dijual Lagi ke Bandung

Tim iNewsManado
Press conference Polres Sangihe dan Pemerintah Kabupaten. (F: Humas Polda Sulut)

Aparat Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah perahu jenis pamo, beberapa buah handphone, buku rekening bank, lembar bukti print rekening koran, dan beberapa lembar boarding pass.

Para tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda maksimal Rp. 1,5 miliar dan Pasal 3 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.600 juta.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network