MANADO, iNewsManado.com - Kasus trafficking Sulut
yang dibongkar jajaran Polda Sulut berhasil menjerat dua pelaku perempuan.
Kedua pelaku terancam pidana 15 tahun penjara sesuai pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui press conference pada Kamis (28/7) sore, di Balai Wartawan Mapolda Sulut membeber kronologi penangkapan.
“Dalam pengungkapan ini, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Masing-masing berinisial DT (27), warga Manado, dan SK (38), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kemudian korbannya adalah dua orang perempuan dibawah umur yakni, RD (13) dan IM (17),” ujarnya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait