GORONTALO, iNews.id – Jajaran Polres Gorontalo melakukan pemeriksaan ketat pada para pemudik di Pelabuhan Gorontalo. Pemeriksaan tersebut menyangkut syarat sertifikat vaksin dan kartu vaksin bagi pemudik, Kamis (21/4/2022).
BACA JUGA: Sadis! 6 Pengungsi Rohingya Tewas Ditabrak di Malaysia, 2 Korban Masih Anak-anak
Kapolsek KPG Iptu Sofyan Ishak SH MH menjelaskan, pemeriksaan terhadap penumpang ini berupa pengecekan sertifikat vaksin dosis 1, dosis 2 maupun dosis 3 (Boster).
“Bagi penumpang yang kedapatan belum lengkap dosis vaksin, maka personel langsung mengarahkan untuk segera mendatangi gerai vaksin yang berada di lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo,” ujarnya dikutip Tribrata Polda Gorontalo.
Lanjut Kapolsek, bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.
Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anakanak, kata Kasatgas harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
BACA JUGA: Hadiah Tenis Capai Miliaran Rupiah, Ini 4 Turnamen Mewah di Dunia
“Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” ujarnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait